Ketiga, memberikan ruang kepada Kepala Desa Dahanrejo untuk berkonsultasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik terhadap mekanisme yang sedang berproses terkait masalah ini, tutup Zaifudin.
Sementara itu, Wongso Negoro menambahkan bahwa karena masalah tukar guling tanah kas desa ini yang telah di musdeskan sebelumnya, hasilnya belum sampai ke Dinas PMD maupun pemkab Gresik. Sehingga kami menunggu keputusan Inspektorat.
Terkait polemik dugaan tukar guling TKD Desa Dahanrejo saat ini, Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur Ridlo mengungkapkan bahwa masalah tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang diajukan kades M. Hasan masih berupa usulan dalam musyarawarah desa tersebut. Namun, tanpa sepengetahuan BPD maupun perangkat desa, pihak kecamatan maupun pemkab, muncul proses penjualan TKD yang dilakukan Kades Dahanrejo.
“Sebelum dijual, TKD tersebut yang berstatus petok D di balik nama atas nama Sugiyatno beralamat Lamongan lalu dinaikan statusnya menjadi SHM melalui program PTSL,” terangnya.
Selanjutnya, tutur Wiwit, tanah dijual oleh Kades Hasan pada tanggal 28 Maret 2024 kepada salah satu pengusaha yakni Hadi Geong dengan harga Rp 450 juta per meter persegi.
“Hasil penjualan TKD ini oleh Muhammad Hasan dibelikan tanah pengganti di Desa Watangrejo Kecamatan Duduksampean seluas kurang lebih 7000 meter persegi seharga Rp. 900 juta melalui notaris,” jelasnya.
Atas kejadian ini, DPD LIRA Gresik memandang Kasus tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang dilakukan kades Muhammad Hasan telah melanggar Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, Perbup Gresik No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan Perbup No. 4 Tahun 2019 tentang besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar TKD, dan Perbup Gresik No. 18 Tahun 2018 tentang oengelolaan aset desa, jelas Wiwit.(Aji)










