Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

admin
Img 20240913 Wa0058

Adapun tema atau fokus Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025, yaitu “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan”. Sedangkan 6 (enam) prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1.Pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja dengan memperbaiki iklim investasi dan potensi daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat;
2.Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan;
3.Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi;
4.Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif berbasis digital;
5.Terwujudnya masyarakat yang tenteram, tertib dan rukun berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal untuk mendukung stabilitas politik dan keamanan;
6.Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Perlu disampaikan bahwa dalam penyusunan postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Malang telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana dalam penyusunan APBD wajib berdasar pada prinsip-prinsip antara lain

1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah
2.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3.Berpedoman pada RKPD serta KUA dan PPAS;
4.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5.Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan pada tanggal 15 Agustus 2024,yaitu sebagai berikut

Pertama,terkait dengan Pendapatan Daerah, bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp5.013.926.093.559,00, atau naik 7,06% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4.683.270.034.727,00. Adapun rincian Pendapatan Daerah meliputi:
a.Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.176.086.023.057,00;
b.Pendapatan Transfer sebesar Rp3.828.046.797.502,00;
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp9.793.273.000,00.
Adapun kebijakan pengelolaan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 diarahkan pada:
1.Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan;
2.Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern;
3.Meningkatkan kualitas SDM;
4.Mengoptimalkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
5.Sosialisasi, edukasi dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah
6.Meningkatkan pengelolaan aset daerah.

Kedua, terkait Belanja Daerah, yaitu Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp5.124.942.397.559,00 atau naik 8,25% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar RpRp4.734.425.715.285,00.

Belanja Daerah tahun 2025 diarahkan pada pengelolaan belanja daerah yang laksanakan dengan pola yang proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Kebijakan Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2025 antara lain sebagai berikut

1.Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang sesuai peraturan perundang-undangan;
2.Sinkronisasi Kebijakan Belanja dalam rangka mendukung tercapainya keterpaduan kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di tingkat Pusat maupun Provinsi Jawa Timur;
3.Anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kinerja yang terukur dan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS di Kabupaten Malang
4.Belanja Tidak Terduga dalam rangka menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
5.Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,
6.Mempersiapkan anggaran untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yang diangkat dari Pegawai Non-ASN Kabupaten Malang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, terkait Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan Pembiayaan diestimasikan sebesar Rp119.616.304.000,00, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp8.600.000.000,00. Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp111.016.304.000,0.

IMG-20240913-WA0055

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Perlu saya sampaikan bahwa rencana Pendapatan dan Belanja pada Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 ini disusun berdasarkan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, sehingga masih bersifat indikatif, mengingat hingga saat ini belum adanya informasi resmi terkait penetapan alokasi pagu definitif terkait sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal untuk Tahun Anggaran 2025, baik dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yaitu DAU, DAK, DBH Pajak, DBH SDA dan DBHCHT, maupun Pendapatan Transfer antar Daerah yaitu Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi.
Semoga alokasi pagu definitif dimaksud dapat segera kita dapatkan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 mendatang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Demikian yang dapat saya sampaikan, selanjutnya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sesuai dengan mekanisme yang berlaku, guna mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian. Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuk dan meridhoi segala upaya positif yang kita lakukan, dalam melaksanakan amanat pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang kita cintai. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin.

Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thariq.
Wassalammualaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh,
Syaloom, Om Shanti Shanti Shanti Om, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu.pungkas Bupati Malang Drs.H.M. Sanusi, M.M.( Erw )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!