Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

admin
Img 20240913 Wa0058

Mediaciber.net.Malang – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian rancangan peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD)Kabupaten Malang tahun anggaran 2025,di gelar pada hari jumat tgl 13 september 2024,bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Dalam Sambutannya Bupati Malang Drs H.M.Sanusi M.M. menyampaikan dalam Rapat Paripurna Sebagai berikut,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera bagi kita semua,Syaloom, Om Swastiastu,Namo Buddhaya,Salam Kebajikan, Rahayu.
Semangat pagi kepada seluruh undangan yang hadir

Wakil Bupati Malang
Ketua,para Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Malang,
Para Anggota Forkopimda Kabupaten Malang
Pj. Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah,dan Para Pejabat Pemerintahan Kabupaten Malang,

Mengawali Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas ridho-Nya semata kita masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan bakti kepada negara dan masyarakat,

dengan pelayanan yang baik. Semoga kontribusi kita dapat bernilai ibadah dan mampu menjadi penyemangat untuk terus memberikan upaya terbaik dalam mewujudkan pelaksanaan APBD yang transparan dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang.Aamiin.
Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat,dan para penerus perjuangan beliau hingga akhir masa.

Sebelumnya,melalui kesempatan ini, perkenankan saya untuk menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Malang atas segala dukungan dan kontribusinya dalam mewarnai jalannya pembangunan di Kabupaten Malang. Semoga sinergi dan kolaborasi ini dapat terus kita pertahankan dan kita perkuat, sehingga perencanaan dan pelaksanaan program maupun kegiatan pembangunan di Kabupaten Malang dapat kita wujudkan bersama-sama demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang secara keseluruhan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Guna mewujudkan tujuan dimaksud maka APBD menjadi instrumen yang sangat penting dan strategis, karena memiliki fungsi otorisasi,perencanaan, pengawasan,alokasi, stabilisasi dan distribusi.Selain itu, APBD juga merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana alokasi Pendapatan,Belanja dan Pembiayaan,serta merupakan sarana sinkronisasi dan keterpaduan kebijakan program/kegiatan antara Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten

Dengan demikian APBD memiliki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat, sehingga dalam perumusan kebijakan pembangunan tentu diperlukan adanya penyelarasan kebijakan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta memperhatikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, guna mendukung pencapaian prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut,

dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, maka alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan yaitu RPJMD dan RKPD, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, dan Belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), serta dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Dengan memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang serta arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,maka asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan sasaran pembangunan Kabupaten Malang yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2025, yaitu sebagai berikut:
1.Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,0-5,3%;
2.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,44-72,74;
3.Persentase Tingkat Kemiskinan sebesar 8,55-8,80%;
4.Pendapatan Perkapita Riil sebesar Rp30.658.698,00;
5.Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3,83-4,35%.
Terkait dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!