Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, operasi ini dilaksanakan selama 12 hari.
“Tujuan utamanya tentu agar wilayah Gresik tetap aman dan kondusif. Serta bebas dari narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba para tersangka.
“Mayoritas ini pengedar dan kurir, ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” tutupnya.(aji)










