Mediaciber.net.Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yaitu Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Dra. Hj. Mudawamah di Gedung KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kab. Kediri Nanang Qosim, seusai melakukan rapat pleno mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahapan pleno tertutup terkait penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 serta sudah mendiskusikan hasil dari verifikasi administrasi bakal pasangan calon dan verifikasi hasil perbaikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Dra. Hj. Mudawamah dinyatakan atau ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati & Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024. Dua Paslon tersebut akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan dilaksanakan Nanti pada tanggal 23 September 2024, pukul 19.00 WIB bertempat di gedung Bagawanta Bhari,” ujar Nanang Qosim.
Nanang Qosim menjelaskan KPU Kab. Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan Paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua Paslon tersebut.










