Dua Oknum Polres Lamongan Diduga Jadi Pemasok Narkoba

admin
Img 20241208 Wa0034

Namun, muncul kabar mengejutkan bahwa dua oknum polisi, inisial G dan H, turut terlibat dalam jaringan ini. Keduanya langsung diperiksa oleh Divisi Propam Polres Lamongan. Bahkan, tes urine juga dilakukan untuk memastikan apakah keduanya menggunakan narkoba.

Menanggapi isu ini, IPDA M. Hamzaid membantah keterlibatan kedua anggota polisi tersebut. “Informasi terkait keterlibatan oknum polisi itu tidak benar. Saya sudah bertemu langsung dengan Kasatnarkoba, dan memastikan tidak ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka hanya RS dan MH,” jelas Hamzaid.

IMG-20241208-WA0032

Meski demikian, publik mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba menutupi kasus ini. Jika terbukti, keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba akan menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika.

Sementara itu, kedua tersangka RS dan MH kini telah diamankan di Polres Lamongan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!