Mediaciber.net.LAMONGAN — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Polsek Babat Polres Lamongan telah menjadi perbincangan hangat. Empat orang yang diduga terlibat kasus narkoba mengaku dimintai uang hingga Rp 25 juta untuk menghentikan proses hukum. Bahkan, salah satu tahanan terpaksa menyerahkan sertifikat tanah karena tidak mampu membayar tunai.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., langsung bereaksi atas laporan tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Jika terbukti, personel tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Bobby, Sabtu (14/12/2024).
Kasus ini bermula ketika keempat tahanan, masing-masing berinisial D, A, A, dan A, ditangkap di sebuah angkringan di Kecamatan Babat. Setelah dibawa ke Polsek Babat, mereka diduga dimintai uang tebusan oleh oknum polisi.
Setelah uang tersebut terkumpul dan diserahkan melalui Kepala Desa setempat, keempatnya dilepaskan. Namun, kasus ini terungkap di media sosial hingga viral, meskipun unggahan terkait kini telah hilang. Hal ini semakin memperkeruh citra Polri di mata publik.
Kapolres perintahkan Propam Usut Tuntas
Kapolres Bobby tidak tinggal diam. Ia telah memerintahkan Propam Polres Lamongan untuk menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan profesional.












