Hal senada juga ditambahkan oleh Andik Hariyanto Ketua LSM Bidik SIB Jawa Timur dan Ikbal Ambon Ketua LSM Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Kediri, menuturkan bahwa dengan barang bukti uang Rp. 4,2 Miliar yang diamankan Polda Jatim serta keterangan saksi sebenarnya sudah cukup.
“Uang sebesar Rp. 4,2 miliar telah diamankan Polda Jawa Timur, serta keterangan saksi sebenarnya sudah cukup terpenui alat buktinya bahwa benar dugaan tindak Pidana Suap terkait dengan pengisian Perangkat Desa itu benar terjadi,” terangnya.
Merespon desakan sejumlah LSM Kediri Raya, AKBP Edy Herwiyanto,S.H,.M.H, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur dengan tegas membantah jika kasus tersebut berhenti.
“Terkait kasus pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri itu masih berjalan dan tidak berhenti, oleh karenanya jika ada kabar kasus itu berhenti itu sangat tidak benar, nanti tak kasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau (Sp2hp) nya. Insya Allah bulan ini digelar naik tersangka,” tukasnya.(sinyo)












