Sat Resnarkoba Polres Gresik Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako

admin
Img 20250222 Wa0056

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.

Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.

Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain Membuat surat tanda penyitaan barang bukti, Menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan Melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.

“Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” tutup Kapolres Gresik.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!