Mediaciber.net.GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Alfamart Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Pelaku berinisial ARR (26), warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan pada Minggu (27/4/2025) tanpa perlawanan. Ironisnya, ARR diketahui merupakan karyawan di Alfamart tempat kejadian tersebut berlangsung.
Kasus ini terungkap setelah korban, Dewi Wulandari, seorang karyawati asal Lamongan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benjeng. Laporan tercatat resmi dengan nomor LP/B/07/IV/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BENJENG/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku menemukan plafon toko jebol dan kondisi listrik padam. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan brankas dalam kondisi terbuka sebagian dan uang tunai sebesar Rp 12.220.791 raib.
Berbekal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman CCTV, Unit Macan Giri Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kanit 1 Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim berhasil mengamankan tersangka hanya dalam hitungan jam.












