Mediaciber.net.Kediri – Paguyuban Jl.Dhoho Kota Kediri Siap Mendukung Program Mbak Wali Terkait Kediri City Tourism
Suksesi Nasional,Kediri – Pemerintah kota (pemkot) kediri menerapkan aturan Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Dhoho Kediri.
Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL),serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Kediri Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur jam operasional PKL.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kota kediri Wahyu kusumawardhani melalui kabid perdagangan Riris rice orryza menyampaikan,berdasarkan peraturan yang berlaku, jam operasional PKL yang berada di jalan doho Kota Kediri ditetapkan mulai pukul 21.00-06.00 WIB.
Namun masih banyak pedagang yang berjualan di luar waktu tersebut, dan kami akan koordinasikan ke satpol PP kota kediri selaku penegak perda, ucapnya.
Hal ini merupakan langkah awal dari upaya penertiban yang akan terus digencarkan oleh pemerintah kota kediri.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, menyampaikan, pihaknya telah melakukan Koordinasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kepada para PKL serta pemilik toko.
Sebenarnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut dan kita sudah merespons hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi di bawah jam 21.00 WIB,” katanya.
Syamsul menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan kelonggaran selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.












