Perumda Tirta Kanjuruhan.
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, H. Syamsul Hadi,S.Sos., MM.pada kamis tgl 15/5/2025 menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan,melainkan juga bagian dari visi pelayanan publik yang humanis dan berpihak kepada kelompok rentan
“Kami ingin memastikan tidak ada warga Kabupaten Malang yang terpinggirkan dari akses air bersih hanya karena faktor ekonomi atau kondisi fisik.Termasuk tempat ibadah yang menjadi pusat aktivitas spiritual masyarakat juga kami prioritaskan,” ujarnya.
Program ini sekaligus menggantikan kebijakan terdahulu yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor 02 Tahun 2020. Seluruh biaya subsidi ditanggung oleh Dana Sosial Perusahaan, tanpa membebani APBD maupun pengguna lainnya.
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima subsidi dapat langsung mengunjungi Unit Pelayanan Perumda Tirta Kanjuruhan dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan
Proses verifikasi dan penetapan dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku
Hal itu juga di sampaikan Kasi Tu dan Humas Perumda tirta kanjuruhan Kabupaten Malang Marsudi,S.E.,tukasnya.(erw)












