“Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka, dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka. Sampai saat ini komitmen Polres Gresik, Tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini. Semoga bisa menangkap seluruh jaringan bisa menjawab keinginan masyarakat menangkap seluruh jaringan cinta sedarah tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita,” tegasnya.
Setelah grup viral dan menuai kecaman publik, tersangka mengganti nama grup dari “Cinta Sedarah” menjadi “Suka Duka” untuk menghindari pelacakan. Namun, polisi tetap berhasil membongkar aktivitasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan buah SIM card.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan konten menyimpang serupa. Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa ini melibatkan hubungan sedarah atau inses. Memakai fantasi ikatan keluarga sedarah seperti ayah, ibu atau anak. Yang mana akibat dari grup ini banyak merugikan masyarakat dan meresahkan masyarakat,
“Kami juga himbau masyarakat, apabila menemukan kasus seperti ini segera laporkan ke kami. dengan bantuan masyarakat, Kami akan menindaklanjuti Setiap tindak pidana keresahan masyarakat sejauh ini beberapa laporan masyarakat kami terima langsung via media sosial Polres atau akun pribadi kami, atau membuat laporan ke Polres Gresik sebagai orang yang melihat, bukan harus menjadi korban,” tegasnya lagi.(aji)










