“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Dishub. Petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi. Kalau tidak, akan kami tindak,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kapolres juga mengimbau kepada warga Gresik untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang berkedok parkir, terutama di minimarket, kawasan pusat perbelanjaan, maupun area publik lainnya.
Langkah ini sejalan dengan semangat SPARTAN – Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman – yang menjadi komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. Warga juga dapat menyampaikan langsung melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.(aji)










