Mediaciber.net.Kediri – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Sub III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur menetapkan 3 orang oknum Kepala Desa di Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa penjaringan pengisian perangkat desa
“Tiga orang tersangka yakni, IJ, SU, dan DA yang mana semuanya Kepala Desa aktif di Kabupaten Kediri,” Ucap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (3/7)
Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, bahwa pengusutan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri masih terus berjalan, dan statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.
“Untuk perkembangan kasus itu nantinya akan kita infokan kembali, namun yang jelas kasus ini tetap berjalan, bahkan 3 orang Kepala Desa setatusnya juga sudah jadi tersangka,” Jelas Kabid Humas Polda Jatim tersebut
Sementara itu, Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana merasa geram dengan ulah tiga kepala desa (kades) terkait rekayasa pengisian perangkat desa dan kini sudah ditahan Polda Jatim.
Mas Dhito menegaskan agar hal ini menjadi efek jera bagi kepala desa di Kabupaten Kediri dan tidak main main jika hal ini terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri apalagi menyangkut soal keuangan dan ini paling rawan penyelewengan.












