Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat di Kediri Polda Jatim Tetapkan 3 Kades Jadi Tersangka

admin
Img 20250704 Wa0038

“Kami hormati langkah Polda Jatim mengambil langkah hukum terkait dengan tiga kepala desa di Kabupaten Kediri ini. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kepala desa di Kabupaten Kediri dan tidak main-main soal hukum, ” jelasnya

Mas Dhito menyampaikan hal ini usai kunjungan ke Stadion Gelora Daha Jayati (GDJ).

Dijelaskan Mas Dhito untuk kebijakan lanjutan dengan kepala desa tiga desa yang ditahan ini akan diisi PJ dengan maksud kendali pemerintah desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

” Harus segera diisi PJ Kades secepatnya dan pelayanan tetap berjalan seperti biasanya dan tidak terganggu, terganggu, ” katanya.

Untuk diketehui, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengisian perangkat Desa di kabupaten kediri mencuat ke publik pada tahun 2023, dan Subdit Tipikor Polda Jawa Timur telah memeriksa 163 Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Kediri serta mengamankan uang sebanyak Rp 4,2 Miliar yang diduga kuat berasal dari hasil suap kasus korupsi Pengisian Perangkat di Kabupaten Kediri.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!