Polres Gresik Gerebek Penjual Miras Ilegal di Driyorejo, 171 Botol Diamankan

admin
Img 20250727 Wa0037

Mediaciber.net.GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus diwujudkan melalui patroli rutin yang menyasar berbagai wilayah rawan pelanggaran. Pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek dua lokasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 24 Juli 2025, terkait maraknya peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.

Dari operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga penjual miras ilegal, yakni:

Saudari DPP dengan Barang bukti: 44 botol Guinness dan 68 botol Bintang

Saudari S dengan barang bukti: 28 botol Guinness dan 31 botol Bintang

Berdasarkan informasi dari warga, personel Turjawali segera melakukan patroli ke Dusun Karangandong, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah warung milik DPP yang menyimpan miras dalam jumlah besar di dalam ruangan dan kolong meja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!