Selanjutnya, petugas melanjutkan pemeriksaan ke sebuah tempat karaoke remang-remang milik Sunanti. Di sana, petugas menemukan botol-botol miras yang disembunyikan di dalam kamar tidur.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara kedua pelaku diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus digelar secara rutin guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres,” ujar AKP Heri.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.(aji)












