Mediaciber.net.JOMBANG – Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat.
Ia menegaskan, tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan Warsubi dalam konferensi pers di Kantor DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, pendataan ulang pajak yang tengah dilakukan bertujuan menyesuaikan pengenaan pajak dengan kondisi riil di lapangan, sehingga adil bagi semua pihak, terutama warga berpenghasilan rendah.
“Pemerintah hadir bukan untuk menambah beban rakyat, tetapi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,”tegasnya.
Warsubi memaparkan tiga kebijakan konkret Pemkab Jombang:












