1. Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
2. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
3. Diskon BPHTB hingga 35 persen untuk semua jenis transaksi.
Bupati juga mengimbau warga yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai untuk segera mengajukan keberatan. Pemkab telah menyiapkan tim khusus untuk memproses keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
Ia menjelaskan, revisi Perda ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Saya sudah memerintahkan Bapenda untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Prinsip kami adalah keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan netralitas,”pungkasnya.(kas)










