LSM Ratu Soroti Lemahnya Pengawasan Karaoke Tak Berijin, Diduga Satpol PP Main Mata

admin
Img 20250912 Wa0039

Mediaciber.net.Kediri – Audiensi antara LSM RATU dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digelar di Mako Satpol PP Kabupaten Kediri, Jumat (12/9). Pertemuan ini menyoroti lemahnya penegakan perda terkait maraknya hiburan malam dan peredaran minuman keras tanpa izin.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, secara khusus mempertanyakan legalitas AR KTV Cafe yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan. Dalam forum tersebut hadir perwakilan Dinas Perkim, DPMPTSP, Kesbangpol, serta pengelola AR KTV, Dicky, bersama kuasa hukumnya M. Akson Nul Huda.

“Legalitas usaha hiburan malam harus segera ditindaklanjuti agar tragedi serupa tidak terulang. AR KTV ini, apakah sudah dilengkapi perizinannya atau belum?” tegas Saiful.

Dijabarkan oleh pejabat fungsional DPMPTSP, Devin Marsfian Subiyanto, bahwa dari data OSS. Menurutnya, pemilik AR KTV tercatat perseorangan dengan izin usaha hanya untuk kafe dan restoran, bukan tempat hiburan malam.

Dilain pihak, perwakilan Dinas Perkim, Joko Riyanto, menegaskan AR KTV belum pernah mengajukan permohonan IMB (kini PBG).

“Permohonan izin bangunan belum masuk sistem. Untuk izin penjualan minuman beralkohol pun belum bisa diterbitkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!