Sementara itu, kuasa hukum AR KTV, Akson Nul Huda, berupaya meredam kritik dengan menyatakan bahwa masih banyak pelaku usaha lain yang belum memenuhi seluruh persyaratan. Ia juga mempertanyakan posisi ormas dalam mendorong isu ini.
Hal senada juga dilonntarkan oleh Kasi Kewaspadaan Bakesbangpol, Saifuddin Zuhri, pihaknya mengingatkan seluruh pengusaha hiburan malam agar segera melengkapi izin.
Namun, LSM RATU menegaskan kekecewaannya terhadap lemahnya Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan perda.
“Selama ini kinerja Satpol PP mandul. Akibatnya ada korban jiwa. AR KTV beroperasi bertahun-tahun tanpa PBG dan SLF. Pemerintah daerah jelas kecolongan,” kritik Saiful.
Diah Pujiastuti Sekdin Satpol PP Kab Kediri menyatakan, hasil audiensi akan dilaporkan kepada Kasatpol PP. Ia berjanji ke depan tim gabungan lintas OPD akan turun langsung melakukan pengecekan dan pendampingan izin seluruh tempat hiburan di Kediri.(sinyo)










