Selanjutnya, pelaku P masuk ke kamar korban sambil mendekatkan ke wajahnya mekar hingga terjadilah aksi pencabulan.
“Anaknya (korban) sampai teriak dan mengadu ke neneknya,” ucap AKP Cipto Dwi Leksana.
Polisi mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku dapat diamankan pada Jumat (3/10/2025) saat berada di rumahnya dan ditahan Sabtu (4/10/2025).
“Yang bersangkutan disangkakan pasal 82 tentang pencabulan terhadap anak dengan penjara maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.(sinyo)












