Mediaciber.net.GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku yang diketahui berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, seorang marbot masjid, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.












