Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.
Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.
“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya.(aji)












