Respon Cepat Laporan Warga, Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Penjual Miras di Dekat Stasiun Indro

admin
Img 20251108 Wa0025

Mediaciber.net.Gresik – Sat Samapta Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Gresik melalui layanan 110. Hasilnya, seorang penjual miras berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/11/2025) siang.

Kegiatan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) ini dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110, mengenai aktivitas penjualan miras di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan sebuah warung kopi yang disinyalir menjual minuman keras. Saat dilakukan pengecekan, anggota menemukan 28 botol arak Bali yang disimpan di dalam kardus di salah satu ruangan warung tersebut.

Pelaku diketahui bernama Awang Budiarto, warga setempat. Kepada petugas, Awang mengaku sudah berjualan miras selama kurang lebih lima bulan. Miras itu diakuinya didapat dari toko online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!