“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” terang Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Jumat (7/11/2025).
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambah AKP Heri.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline 110 atau “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.(aji)












