Ditempat lain, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan bahwa menindaklanjuti Surat Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Nomor: 0811/LK/FKI-1/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang Klarifikasi Permintaan Keterangan Ke-II, bahwa KPU Kabupaten Kediri telah melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tingkat KPU Kabupaten Kediri, dengan indikator sebagai berikut
1. dokumen dapat dibuka dan dibaca; 2. dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotokopi ijazah/ surat keterangan pengganti ijazah;
3. dokumen memuat nama Bakal Calon;
4. dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
5. dokumen menerangkan kelulusan Bakal Calon;
6. dokumen menggunakan bahasa Indonesia.
“Dokumen softcopy ijazah terakhir (salah satu Bakal Calon) pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tingkat Kabupaten, untuk dokumen softcopy ijazah tersebut sesuai dengan tangkapan layar (screenshot) pada aplikasi SILON tingkat KPU Kabupaten Kediri,” kata Nanang didampingi anggota KPU Kabupaten Kediri M. Isnaini.
Selain itu, lanjut Nanang, sebenarnya saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) ada jeda waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat. Pada masa itu, juga tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan Calon Legislatif yang sekarang terkena masalah kasus dugaan ijazah palsu.
“Tapi karena kasus dugaan ijazah palsu ini sudah diproses secara hukum, kita tunggu saja hasilnya,” tukas Nanang.(sinyo)












