Polres Kediri Kota Bekali Penyidik Hadapi KUHP–KUHAP Baru

admin
Img 20260204 Wa0021

“Seluruh penyidik dan penyidik pembantu wajib memahami secara menyeluruh perubahan KUHP dan KUHAP agar setiap penanganan perkara berjalan sesuai SOP, profesional, dan akuntabel,” tegas AKP Cipto.

Menurutnya, pemahaman yang lemah terhadap regulasi terbaru berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur hingga berujung pengaduan masyarakat.

“Dengan penguasaan aturan yang benar, kami ingin meminimalkan kesalahan penerapan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Polres Kediri Kota menargetkan KUHP dan KUHAP terbaru benar-benar menjadi pedoman utama dalam setiap penanganan perkara, sejalan dengan upaya mewujudkan penegakan hukum yang presisi dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!