Diduga PT Kumala Karina Industri Limbah Produksi Dibuat Uruk di Area Cerme

admin
Img 20260210 Wa0014

Pasal 98 ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 103

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur kewajiban izin pengelolaan limbah, dokumen lingkungan, serta larangan pemanfaatan limbah tanpa persetujuan teknis.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 29 ayat (1) huruf e

Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Kasus dugaan pembuangan limbah industri untuk urukan di area persawahan ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerusakan lingkungan jangka panjang dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Tim LSM dan media akan terus melakukan pemantauan dan mendukung upaya penegakan hukum agar pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!