Perumahan Ababil Group dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang digunakan untuk perumahan

admin
Img 20260213 Wa0033

Mediaciber.net.Lamongan – Praktek penyalahgunaan tersebut, diduga dikukan oleh pengembang PT. Ababil Wijaya Lestari dan PT. Ababil Sriwidjaya Lestari.

Pengaduan masyarakat tersebut dilakukan oleh Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) berdasarkan surat nomor : 553/LPPK/I/2026, tertanggal 26 Januari 2026.

Berselang sekitar dua pekan pasca pelapor menyerahkan berkas aduan. Pelapor atas nama Afif Muhammad akhirnya mendapatkan undangan klarifikasi perkara sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/406/II.RES.5.3/2026/Satrekrim tertanggal 10 Februari 2026.

Pelapor menghadiri undangan klarifikasi perkara sebagaimana dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di ruang Unit III Satrekrim Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. M. Hamzaid, membenarkan terkait adanya laporan tersebut, dan saat ini sedang dalam proses meminta keterangan pelapor.

“Surat pengaduan sudah diterima dan ditangani unit 3 Satreskrim. Proses akan dilakukan tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas kepada wartawan, Jum’at (13/2/2026).

Sementara itu, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penelusurannya terdapat 8 perumahan yang berada di bawah bendera PT. Ababil Widjaya Lestari dan PT. Ababil Sriwidjaya Lestari menggunakan LSD.

Afif mengungkapkan, lahan sawah yang dilindungi atau lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan masuk dalam bagian penetapan RTRW Kabupaten Lamongan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 pasal 38.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!