Predator Jalanan Kediri Dibekuk! 19 Aksi Cabul Sasar Anak Perempuan Terungkap dari Video Viral

admin
Img 20260216 Wa0010

Polisi juga mengungkap adanya latar belakang pribadi pelaku yang pernah mengalami kegagalan rencana pernikahan sebanyak dua kali. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali bukan alasan pembenar atas tindakan kriminal yang dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat di wilayah Kediri, Jawa Timur untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak saat berada di luar rumah atau di lokasi yang sepi.

“Jika ada korban lain atau masyarakat yang memiliki informasi tambahan, segera laporkan ke kepolisian. Jangan takut untuk melapor,” pungkasnya.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!