Kasus ini menyita perhatian publik karena dana hibah sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga daerah. Namun penyidik menduga terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti fisik, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang mencurigakan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum penetapan tersangka. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Saat ini, penyidik masih menginventarisasi barang bukti yang telah diamankan. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim ahli dan auditor untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi di sektor olahraga Kabupaten Kediri.(sinyo)










