Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal berada pada angka minus sehingga secara teoritis belum memenuhi syarat untuk dapat dirukyat. Faktor cuaca mendung semakin memperkecil kemungkinan terlihatnya hilal.
“Secara hisab memang belum memenuhi kriteria. Ditambah cuaca yang kurang mendukung, maka peluang terlihatnya hilal sangat kecil,” jelasnya.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan disahkan melalui sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sebagai prosedur administratif sebelum dikirimkan ke pemerintah pusat sebagai bahan sidang isbat.
Dengan kondisi tersebut, kepastian awal Ramadan 1447 Hijriah masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat Kementerian Agama Republik Indonesia.(sinyo)












