Klarifikasi Tegas! SMPN 1 Purwoasri Bantah Tuduhan Penyelewengan, Tegaskan Pengelolaan Anggaran Sesuai Aturan

admin
Img 20260225 Wa0094

Dari total 244 siswa, sebanyak 231 siswa mengikuti kegiatan, sementara 13 siswa tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun. Bahkan, sekolah menerapkan subsidi silang bagi siswa kurang mampu, termasuk pembebasan biaya dan bantuan uang saku.

“Kegiatan outing class tidak wajib dan telah mendapat izin dari dinas terkait. Tidak ada larangan kegiatan tersebut selama dilakukan sesuai aturan,” terang Puguh.

Prinsip Hukum dan Hak Jawab

Pihak sekolah juga menekankan bahwa dalam hukum berlaku prinsip siapa yang menuduh harus mampu membuktikan dengan alat bukti yang sah. Apabila tuduhan tidak terbukti, maka berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik.

Selain itu, sekolah mengingatkan bahwa pemberitaan media harus berlandaskan fakta. Jika terjadi kekeliruan, pihak yang dirugikan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
Dukungan Organisasi Profesi Guru

Lebih lanjut, organisasi profesi guru melalui Persatuan Guru Republik Indonesia bersama LKBH PGRI Kabupaten Kediri disebut siap memberikan pendampingan hukum apabila terdapat ancaman atau intimidasi terhadap guru maupun kepala sekolah.

“Penjelasan ini kami sampaikan setelah berkonsultasi dengan LKBH PGRI. Kami tetap terbuka terhadap pengawasan publik dan siap berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Kediri demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pendidikan,” pungkasnya.

Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!