Dari total 244 siswa, sebanyak 231 siswa mengikuti kegiatan, sementara 13 siswa tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun. Bahkan, sekolah menerapkan subsidi silang bagi siswa kurang mampu, termasuk pembebasan biaya dan bantuan uang saku.
“Kegiatan outing class tidak wajib dan telah mendapat izin dari dinas terkait. Tidak ada larangan kegiatan tersebut selama dilakukan sesuai aturan,” terang Puguh.
Prinsip Hukum dan Hak Jawab
Pihak sekolah juga menekankan bahwa dalam hukum berlaku prinsip siapa yang menuduh harus mampu membuktikan dengan alat bukti yang sah. Apabila tuduhan tidak terbukti, maka berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik.
Selain itu, sekolah mengingatkan bahwa pemberitaan media harus berlandaskan fakta. Jika terjadi kekeliruan, pihak yang dirugikan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
Dukungan Organisasi Profesi Guru
Lebih lanjut, organisasi profesi guru melalui Persatuan Guru Republik Indonesia bersama LKBH PGRI Kabupaten Kediri disebut siap memberikan pendampingan hukum apabila terdapat ancaman atau intimidasi terhadap guru maupun kepala sekolah.
“Penjelasan ini kami sampaikan setelah berkonsultasi dengan LKBH PGRI. Kami tetap terbuka terhadap pengawasan publik dan siap berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Kediri demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pendidikan,” pungkasnya.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.(sinyo)












