Mediaciber.net.Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melarang penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg dalam kegiatan sahur keliling selama Bulan Ramadan. Kebijakan tersebut dikeluarkan demi menjaga ketenteraman dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang ditetapkan pada 20 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan ibadah, termasuk membunyikan pengeras suara dengan volume tinggi saat sahur keliling.
“Tidak menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” demikian imbauan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Rabu (25/2/2026).
Larangan serupa juga diberlakukan pada kegiatan takbir keliling. Selain itu, Pemkab Kediri melarang kebut-kebutan, balap liar, serta konvoi kendaraan di jalan raya selama Ramadan.












