Pemkab Kediri Setop Sound Horeg Saat Sahur Keliling Selama Ramadan

admin
Img 20260226 Wa0026

Pemkab Kediri juga menegaskan larangan membuat, memperjualbelikan, dan menyalakan petasan, kembang api, serta bahan peledak lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan. Penjual takjil juga diimbau tidak menggunakan bahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Pemkab Kediri turut mengingatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan aksi sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!