Total puluhan batang ganja berbagai usia itu diduga sengaja dibudidayakan secara bertahap. Polisi juga mengungkap, biji ganja yang ditanam A berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk tersangka A, biji ganja didapat dari F yang saat ini masih kami buru. Kami dalami kemungkinan adanya jaringan lain,” tambahnya.
Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penanaman ganja, meski dilakukan secara sembunyi di rumah sendiri, tetap menjadi target serius aparat penegak hukum.(sinyo)












