Mediaciber.net.Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan ketegasannya terhadap operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar sidak lanjutan pada Minggu dini hari (8/3/2026) untuk memastikan seluruh tempat usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.00 WIB hingga 02.00 WIB itu menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri. Petugas bergerak cepat mendatangi beberapa titik untuk memastikan tidak ada tempat usaha yang “nakal” dengan tetap beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ramadan.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa patroli ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya yang sempat menemukan dugaan pelanggaran di salah satu tempat biliar pada awal Ramadan.
“Di awal Ramadan kita mengecek apakah mereka patuh membuka usaha mulai pukul 21.00 malam. Sedangkan malam ini kita pastikan apakah mereka benar-benar sudah tutup pada pukul 00.00,” tegas Kaleb.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir enam lokasi yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Banyakan, Grogol, dan Semen. Beberapa tempat yang didatangi antara lain Ngesong Karaoke di Desa Tiron, AR KTV di Desa Maron, Nagamas di Desa Winongsari Kecamatan Grogol, TopUp di kawasan ruko Desa Jabon Kecamatan Banyakan, Cafe 99 di wilayah Jabon, serta Rumah Makan Emprit di Desa Bajang Kecamatan Semen.
Satu per satu lokasi diperiksa. Petugas memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional. Hasilnya, seluruh tempat usaha yang disidak dinyatakan mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadan.












