DLH Kabupaten Kediri Gaungkan “Mudik Minim Sampah”, Putut Agung Subekti: Jangan Sampai Tradisi Mudik Tinggalkan Jejak Sampah

admin
Img 20260315 Wa0009

“Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang. Jika masyarakat disiplin memilah sampah, beban lingkungan akan jauh berkurang,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah memperkuat regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Kebijakan tersebut bertujuan menekan timbulan sampah plastik yang sulit terurai di alam dalam jangka waktu panjang.
“Perubahan perilaku ini penting. Plastik sekali pakai membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai. Jika tidak dikendalikan, dampaknya akan terus membebani lingkungan,” tegas Putut.

Dalam aturan tersebut juga diatur sanksi bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang melanggar. Pemilik swalayan atau toko yang masih menyediakan plastik sekali pakai dapat dikenai teguran lisan hingga teguran tertulis.

Selain itu, masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Putut menegaskan bahwa penerapan aturan tetap dilakukan dengan pendekatan edukasi dan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami pentingnya perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

“Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Mudik adalah tradisi yang membahagiakan, tetapi jangan sampai kebahagiaan itu meninggalkan jejak sampah yang merusak lingkungan,” pungkasnya.

Melalui gerakan Mudik Minim Sampah, DLH Kabupaten Kediri berharap masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih bijak dan ramah lingkungan, sehingga tradisi mudik tetap membawa kebahagiaan tanpa menambah beban bagi alam.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!