Meski demikian, beberapa kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Di antaranya angkutan bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, logistik kebencanaan, serta bahan kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, gula, minyak goreng, daging, jagung dan kedelai.
“Untuk kendaraan yang mendapat pengecualian tetap wajib dilengkapi surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman serta identitas pemilik barang,” jelas Nizam.
Selain pengaturan angkutan barang, Dishub Kabupaten Kediri juga melakukan berbagai persiapan lain seperti optimalisasi traffic light melalui Area Traffic Control System (ATCS), penempatan personel di sejumlah pos pengamanan, serta pelaksanaan ramp check untuk memastikan kendaraan angkutan umum dalam kondisi laik jalan.
Beberapa titik yang menjadi fokus pengamanan antara lain Pos YAN Mengkreng, Pos PAM Papar, dan Pos PAM Pare, yang dikenal sebagai jalur padat saat arus mudik.
Dishub juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan sebelum bepergian, serta beristirahat jika merasa lelah saat berkendara agar perjalanan mudik tetap aman dan lancar.(sinyo)












