Mediasi Buntu, Gugatan Class Action Warga Pojok vs Pemkot Kediri Soal TPA Klotok Masuk Babak Krusial

admin
Img 20260331 Wa0007

Mediaciber.net.Kediri – Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dalam perkara gugatan class action warga Kelurahan Pojok terhadap Pemerintah Kota Kediri terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (30/3/2026), tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sidang tersebut merupakan agenda ke-8 sejak gugatan warga terdampak TPA Klotok didaftarkan. Mediasi kedua yang difasilitasi mediator Pengadilan Negeri Kota Kediri, Hakim Bayu Agung Kurniawan, S.H., berlangsung lancar namun berakhir tanpa titik temu.

Ketua kelompok penggugat, Supriyo, menyampaikan bahwa kebuntuan terjadi karena masing-masing pihak masih mempertahankan posisi dan argumentasinya.

“Mediasi hari ini hampir sama dengan pertemuan sebelumnya. Tidak ada poin yang dapat disepakati sehingga proses perkara akan dilanjutkan dalam persidangan,” ujar Supriyo usai mediasi.

Menurutnya, warga telah menyampaikan sejumlah usulan tertulis kepada Pemerintah Kota Kediri sebagai bentuk itikad baik untuk mencari solusi bersama atas persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

TPA Klotok yang berada di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, diketahui telah beroperasi sejak era 1990-an dan menjadi sumber keluhan warga terkait dampak lingkungan maupun sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!