Supriyo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya berangkat dari aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak.
“Kami berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan TPA tersebut, baik dari aspek kemanusiaan maupun kepatuhan terhadap regulasi,” katanya.
Ia menambahkan, warga tetap berkomitmen menempuh jalur hukum hingga memperoleh keputusan yang dianggap memenuhi rasa keadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kota Kediri, Agus Manfaluti, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi yang tidak mencapai kesepakatan.
Dengan berakhirnya proses mediasi, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan materi pokok perkara. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak.(sinyo)












