Mediaciber.net.Kediri – Polemik proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri kembali memanas dan memasuki babak baru. Sorotan tajam datang dari tokoh masyarakat sekaligus inisiator pengawas kebijakan publik, Priyo Saroja, yang secara terbuka mempertanyakan arah penyelesaian proyek serta rencana audit ulang yang disebut-sebut akan kembali membuka ruang pembayaran kepada kontraktor lama.
Priyo menyatakan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi rekayasa angka dalam audit fisik bangunan. Ia bahkan menegaskan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum hingga menggerakkan aksi massa sebagai bentuk tekanan publik.
Menurutnya, persoalan Alun-alun Kediri telah bergeser dari sekadar proyek pembangunan menjadi persoalan serius yang menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
“Kalau ada rekayasa angka dalam audit, ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini soal integritas pengelolaan APBD. Kami siap lawan sampai tuntas,” tegas Priyo, Sabtu (4/4/2026).
Priyo juga secara terbuka mengkritisi keterlibatan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam penyelesaian sengketa proyek tersebut. Ia menilai putusan arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekusi yang setara dengan lembaga peradilan negara.
“Putusan BANI bukan bagian dari peradilan positif. Sangat aneh jika hakim arbitrase seolah menghitung sendiri nilai pekerjaan dan langsung mengabulkan tagihan kontraktor tanpa melihat realita fisik di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik keras terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proyek pemerintah yang dinilai berpotensi mengabaikan kondisi faktual bangunan.
Sejak awal, Priyo mengaku telah mendorong Pemerintah Kota Kediri menggunakan audit fisik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pengambilan keputusan.
Berdasarkan analisis yang ia sampaikan, nilai fisik bangunan yang saat ini berdiri diperkirakan hanya berada pada kisaran Rp6 miliar hingga Rp7 miliar.












