Mediaciber.net.Kediri – Sengketa utang piutang senilai Rp274 juta yang sempat memanas di Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya mereda. Kedua pihak memilih jalur damai melalui mediasi, dengan komitmen tegas dari tergugat, Agus Irawan, untuk melunasi kewajibannya.
Kesepakatan itu tak main-main. Agus menyatakan siap menjual rumah yang sebelumnya dijadikan jaminan dengan nilai Rp600 juta lebih dari dua kali lipat nilai utang. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka usai sidang, bahkan di hadapan kuasa hukum dan perwakilan LSM.
“Kita sudah ada kesepakatan. Harga sudah deal 600. Pembeli sudah ada,” tegas Agus.
Namun, sorotan tak hanya pada angka fantastis penjualan rumah. Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa perkara ini murni persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi mana pun, termasuk aparat penegak hukum maupun pejabat daerah.
Ketua Majelis Hakim, Emy Haryono, mengingatkan bahwa kesepakatan damai tak cukup hanya diucapkan. Ia meminta agar seluruh poin dituangkan dalam dokumen resmi agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Jika sudah sepakat, harus dibuat tertulis dan disampaikan ke majelis,” tegasnya.
Di sisi lain, penggugat Hari Setiawan menyambut baik perdamaian ini, namun tetap waspada. Baginya, komitmen harus dibuktikan, bukan sekadar janji di ruang sidang.












