Damai di Ujung Sidang, Utang Rp274 Juta Disepakati Lunas Lewat Penjualan Rumah Rp600 Juta

admin
Img 20260408 Wa0007

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa perjanjian utang piutang ini bukan perkara baru. Saksi Ahmad Zainul Arifin menyebut kesepakatan awal telah dibuat resmi di hadapan notaris, lengkap dengan MoU dan jaminan rumah.

“Ada klausul jelas. Jika tidak dilunasi dalam tiga bulan, jaminan rumah bisa dikuasakan. Sertifikat juga sudah diserahkan,” ungkapnya.

Namun tenggat waktu yang jatuh pada Oktober 2025 berlalu tanpa pelunasan. Saat itu, tergugat berdalih masih menunggu penjualan aset lain di Jawa Barat, alasan yang kini kembali diuji dengan komitmen terbaru.

Dengan adanya kesepakatan ini, majelis hakim memberi ruang bagi penyelesaian damai tanpa eksekusi paksa. Meski begitu, pihak penggugat memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan hingga uang benar-benar diterima.

Kuasa hukum penggugat, Supriyo, bahkan memberi peringatan keras agar perkara ini tidak digiring ke arah yang menyesatkan.

“Kalau sudah dibayar, kasus ini clear and clean. Tapi kalau dipelintir tanpa bukti, kami tidak segan menempuh jalur pidana,” tandasnya.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!