Mediaciber.net.Kediri – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diduga beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan, memicu kekhawatiran terhadap aspek keselamatan publik.
Aktivis senior, Khoirul Anam, menegaskan bahwa SPPG merupakan fasilitas produksi makanan skala besar dengan kapasitas hingga 3.500 porsi per hari. Karena itu, standar keamanan dan kelayakan dinilai tidak bisa diabaikan.
“Dengan skala sebesar itu, standar keamanan dan kelayakan tidak bisa ditawar,” ujarnya. Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, terdapat enam izin utama yang wajib dimiliki setiap SPPG, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), standar instalasi listrik, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Di lapangan, sejumlah dapur MBG diduga belum memenuhi seluruh ketentuan tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari keracunan makanan, kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak sesuai standar, hingga pencemaran lingkungan.
“Jika satu saja syarat tidak terpenuhi, operasionalnya berisiko melanggar berbagai regulasi sekaligus,” kata Khoirul.












