Untuk menghindari krisis yang lebih parah, DLHKP mengoptimalkan sembilan TPS 3R sebagai solusi darurat, dengan fokus pada pemilahan dan pengolahan sampah.
Di tengah polemik, Pemkot juga meluruskan isu yang beredar soal janji kompensasi Rp2 juta per warga. Indun menegaskan, kabar tersebut tidak benar.
“Tidak pernah ada janji Rp2 juta. Semua aspirasi kami tampung, tapi tetap harus melalui kajian ilmiah,” tandasnya.
Sejauh ini, skema kompensasi bagi warga terdampak TPA Klotok terus mengalami perubahan. Dari awalnya berupa bantuan sembako dan layanan kesehatan, kini berkembang menjadi bantuan tunai berbasis zonasi dengan nominal yang terus dievaluasi.
Terbaru, pada 2025, nilai kompensasi naik hingga Rp1,25 juta untuk zona terdampak paling dekat. Sementara untuk 2026, Pemkot kembali menggandeng ITS guna mengkaji usulan kenaikan hingga Rp2 juta, dengan target rampung pada 25 April mendatang.
Pemkot Kediri menegaskan, setiap kebijakan akan tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan berbasis kajian ilmiah.
Dengan TPA kembali beroperasi, persoalan sampah mulai terurai. Namun, pekerjaan rumah soal keadilan bagi warga terdampak masih menunggu jawaban final.(sinyo)










