SMPN 1 Ngasem Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOS di Tengah Sorotan

admin
Img 20260424 Wa0013

Ia juga memastikan seluruh proses pengadaan telah melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun faktual di lapangan.

“Kami terbuka terhadap audit oleh pihak berwenang dan siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan. Namun audit resmi hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berdi menambahkan bahwa kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol sosial, namun harus disampaikan secara objektif dan berbasis data yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Jangan sampai informasi yang tidak lengkap justru membangun opini yang menyesatkan. Kami tetap berkomitmen menjalankan amanah pengelolaan dana pendidikan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Adapun pihak yang berwenang melakukan audit Dana BOS meliputi Inspektorat Daerah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Dinas Pendidikan melalui mekanisme pengawasan internal.

Sementara itu, LSM dan masyarakat tetap memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!