Mediaciber.net.Kediri.
Seorang warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, melaporkan dua aparatur sipil negara (ASN) ke Polres Kediri Kota terkait dugaan penawaran jalur rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp110,5 juta setelah dijanjikan dapat menjadi PNS.
Laporan tersebut disampaikan oleh Eko Nasehat (45) pada Rabu (13/5/2026). Dua ASN yang dilaporkan masing-masing berinisial LS, pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, serta NDK, ASN di RSUD Kilisuci Kota Kediri bagian instalasi pemeliharaan sarana.
Menurut Eko, awal mula kejadian bermula saat dirinya mendapatkan informasi mengenai peluang menjadi ASN melalui jalur khusus. Informasi tersebut disampaikan melalui komunikasi keluarga dengan salah satu terlapor.
“Awalnya saya dijanjikan bisa menjadi PNS di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Namun karena latar belakang pendidikan saya pertanian, saya diarahkan ke Dinas Pertanian Banyuwangi,” ujar Eko kepada awak media di Mapolres Kediri Kota.
Eko mengaku juga sempat ditawari penempatan kerja di wilayah Kota Kediri dengan tambahan biaya tertentu.
“Kalau mau ditempatkan di Kediri ada biaya tambahan karena ada permintaan dari ‘bapak e’. Saya sendiri tidak tahu siapa yang dimaksud,” katanya.
Ia menjelaskan, penyerahan uang pertama dilakukan secara tunai sebesar Rp10 juta pada 30 September 2024. Selanjutnya, ia diminta melakukan sejumlah transfer secara bertahap mulai Oktober 2024 hingga Agustus 2025.












